Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM daring, yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di SATPAS SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (13
Melalui aplikasi, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM Satlantas Polres Gresik. “Aplikasi ini masih baru yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan
Biaya Mengurus SIM Hilang. Jangan mengira tarif mengurus SIM hilang mahal. Sebaliknya, biaya yang Anda keluarkan justru bisa dibilang terjangkau. Ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. SIM DI: berlaku untuk mengemudi mobil khusus bagi penyandang disabilitas. Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM DI. Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun. SIM Umum. 1. SIM A Umum: berlaku untuk mengemudikan kendaraan penumpang dan barang umum dengan total berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg.
Dilansir dari Suara --jaringan Ayosemarang, berikut 4 syarat utama perpanjangan SIM: Sebenarnya syarat perpanjang SIM sendiri tidak terlalu banyak. Jika dilihat hanya diperlukan empat berkas utama. 1. KTP atau SIM asli. 2. Fotokopi KTP yang masih berlaku. 3. Fotokopi SIM lama.
Penerbitan SIM A: Rp. 120.000,-Perpanjangan SIM A: Rp.80.000,-Penerbitan SIM BI: Rp. 120.000,-Perpanjangan SIM BI: Rp.80.000,-Penerbitan SIM BII: Rp. 120.000,-Perpanjangan SIM BII: Rp.80.000,-Penerbitan SIM C: Rp. 100.000,-Perpanjangan SIM C: Rp.75.000,-Penerbitan SIM C1: Rp. 100.000,-Perpanjangan SIM C1: Rp.75.000,-
. 196 181 373 202 206 477 91 13
aplikasi perpanjangan sim online kediri