MAKMURJAYA, berdasarkan Akta Tanah, Tanggal 3 Bulan 3 Tahun 2002, Nomor 113, yang dibuat dihadapan Mulyani Notaris di Sidoarjo, berdasarkan pasal 3 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagimana tersebut dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
SuratKuasa Untuk Menghadiri Rapat. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Mas Coy. Alamat : Jl.Sekartaji no.123. Jabatan : Direktur Utama PT. Amboradol Indonesia. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.Amboradol Indonesia yang selanjutnya di sebut sebagai pemberi kuasa. Nama : Mendem.
Untukmewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum melawan PT Abadi Jaya Makmur yang diwakili oleh Wawan Hamdhan, perusahaan yang bergerak di bidang industry properti, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang di Bandung di Jalan Merica Putih 3 No. 5 RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih, Kota Semarang. 327 74 305 461 150 115 40 300